
Dokumen Pendukung SPMB 2025
Silahkan unduh https://spmb.jabarprov.go.id/dokumen
PERSYARATAN PENDAFTARAN
Persyaratan Umum
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat tahun berjalan dan lulusan tahun sebelumnya
- Lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya
- Usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau kartu identitas anak (KIA) yang dikeluarkan pihak berwenang Dokumen:
- Ijazah SMP / sederajat atau Surat Keterangan Lulus/ SKL
- Akta Kelahiran atau Kartu Identitas Anak
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua calon murid
- Kartu Keluarga yang menerangkan domisili calon murid
- Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta integritas orang tua data calon murid asli. Diunduh
Persyaratan Khusus
Jalur Domisili
- Wajib memiliki Kartu keluarga paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran
- Calon murid yang tidak memiliki kartu keluarga Karena keadaan tertentu (bencana alam dan sosial), dapat digati dengan surat Keterangan Domisili, Yang memuat keterangan calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana.
- Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga (bukan perpindahan domisili) sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan fotocopy Kartu Keluarga sebelumnya dan /atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.
- Bagi pemilik Kartu Keluarga yang data alamatnya tidak lengkap (tidak memiliki nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan hasil foto nampak depan rumah terfoto lengkap /utuh, diunggah ke website SPMB, serta menyertakan patokan rumah (menjelaskan keberadaan bangunan/gedung disekitarnya).
Jalur Afirmasi
- KIP dan terdaftar pada Dapodik
- KKS atau Kartu Sembako Murah atau
- Lainnya dan terdaftar pada DTKS yang dikelola oleh Dinas Sosial,
- Jaminan Kesehatan tidak berlaku
- Penyandang disabilitas atau CIBI memiliki :
*Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial; atau *surat keterangan dari dokter/ dokter spesialis/ psikolog/ Resource Center
Jalur Mutasi
Diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali dan bagi anak guru di SMKN 1 Tirtajaya
Persyaratan khusus mutasi, memiliki:
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan
- surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang Berwenang.
Persyaratan khusus anak guru, memiliki:
- Surat penugasan orang tua sebagai guru; dan
- Kartu Keluarga
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/ wali paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid Baru
Jalur Prestasi
Prestasi Akademik
- Nilai rapor pada 5 (lima) semester; atau
- Prestasi dibidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/ atau bidang akademik lainnya
Prestasi Non Akademik
- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah ( ketua OSIS) dan organisasi kepanduan di sekolah (Pratama); atau
- Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
Bagi kejuaraan yang diselenggarakan secara Daring (online) , wajib mengunggah (upload) alamat website atau tangkapan layar (screenshot) yang memuat informasi pendaftaran atau informasi kejuaraan atau informasi lain yang relevan secara Daring tersebut pada saat mengunggah persyaratan, atau melampirkan hasil kurasi prestasi dari Pusat Prestasi Nasional.
Dokumen Persyaratan Khusus :
Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, domisili terdekat (SMK) dan domisili (SMA) ; Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun, bagi calon murid yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan :
- Telah berdomisili paling singkat satu tahun
- Dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten/kecamatan pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9 (sembilan); Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor /ijazah;
- Melampirkan surat kematian dari RT/RW jika orang tua telah meninggal dunia atau melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orang tua telah bercerai;
- Wajib melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima calon murid untuk berdomisili, dan tercantum dalam Kartu Keluarganya. serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua;
- Ketentuan nomor 1) sampai 5) hanya bagi calon murid lulusan tahun 2025, tidak untuk tahun sebelumnya dan yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School);
Jalur Afirmasi Murid Berkebutuhan Khusus
- Calon Murid wajib menyampaikan hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli/psikolog/ tenaga medis/ Resource Center;
- Calon Murid Cerdas Istimewa dibuktikan dengan hasil diagnosa : 1. memiliki IQ (Intellegence Quotient ) 130 ke atas pada skala Weschler, 2. kreativitas yang tinggi serta 3. komitmen yang tinggi terhadap tugas;
- Hasil diagnosa SELAIN skala Weschler, wajib menyertakan keterangan hasil IQ Penyetaraan terhadap skala Weschler;
- Calon Murid dengan Bakat Istimewa lebih spesifik pada bidang praktikal. Bisa dalam bidang olahraga, musik, menari, dan sebagainya;
- Calon murid yang memiliki bakat istimewa tapi tidak disertai Cerdas Istimewa, mendaftar SPMB melalui jalur prestasi
Jalur prestasi terdiri dari
- Prestasi nilai rapor : dokumen rapor yang memuat nilai rapor semester 1(satu) sampai semester 5 (lima) .
- Prestasi Kejuaraan : dokumen piagam kejuaraan yang dimiliki calon Murid.
- Prestasi Kepemimpinan (ketua OSIS atau Pratama) : surat keterangan dari sekolah asal
Tulisan Lainnya
Pengumuman Tahap 2 SPMB 2025
Tautan Hasil Seleksi Tahap 2, Klik disini Tautan Hasil Seleksi Tahap 2 PAPS, Klik disini