• SMK NEGERI 1 TIRTAJAYA
  • Where Tomorrow's Leaders Come Together

Berita Tentang Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2020/2021

SUMBER http://smk.kemdikbud.go.id/konten/4821/uji-kompetensi-keahlian-tahun-pelajaran-20202021

Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk (1) Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik; (2) Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik; (3) Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik; (4) Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan (5) Mengetahui pencapaian kurikulum. Namun pada kenyataannya masih banyak sekolah yang belum memahami esensi penilaian dan memenuhi tujuan penilaian seperti standar yang telah ditetapkan.

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja. 

Materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi peserta uji/asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi. 

Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut:

  1. Ujian melalui sistem sertifikasi mitra DUDIKA atau Asosiasi Profesi: SMK terakreditasi dan mitra DUDIKA atau asosiasi profesi melakukan uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama mengacu standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan mitra DUDI atau asosiasi profesi dengan tujuan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh mitra DUDI, asosiasi profesi, asosiasi industri, atau mitra dari mitra DUDI;
  2. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1): LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
  3. Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2): LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP; 
  4. Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) : LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
  5. Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP;
  6. UKK Mandiri : SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan institusi pasangan dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran COVID-19, selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pedoman penyelenggaraan dan instrumen Uji Kompetensi Keahlian dapat diunduh pada tautan di bawah ini:

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Landasan Hukum PPDB 2023

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menenga

24/06/2023 21:22 - Oleh ICT SMKN 1 TIRTAJAYA - Dilihat 362 kali
Perubahan Pendaftaran Tahap II PPDB 2023

PERUBAHAN DAFTAR ULANG PADA PPDB 2023 TAHAP II, SELASA-RABU/11-12 JULI 2023

24/06/2023 21:09 - Oleh ICT SMKN 1 TIRTAJAYA - Dilihat 373 kali
Kuota Jalur Prestasi Rapor Umum PPDB 2023

24/06/2023 20:56 - Oleh ICT SMKN 1 TIRTAJAYA - Dilihat 491 kali
INFORMASI DAFTAR ULANG PPDB 2023

SMKN 1 Tirtajaya Unduh Surat Keterangan Penerimaan Penetapan Penerimaan PPDB 2023 https://ppdb.smkn1tirtajaya.sch.id/ PERUBAHAN DAFTAR ULANG PADA PPDB 2023 TAHAP II: SELASA-RABU/

20/06/2023 01:57 - Oleh ICT SMKN 1 TIRTAJAYA - Dilihat 764 kali
Informasi PPDB SMKN 1 Tirtajaya 2022

1.  Daya Tampung Per Jurusan SMK Negeri 1 Tirtajaya 2.  Mekanisme Pendaftaran    a.  Jadwal Pendaftaran PPDB SMK Negeri 1 Tirtajaya  &

04/06/2022 16:30 - Oleh ICT SMKN 1 TIRTAJAYA - Dilihat 605 kali
Lowongan HRGA STAFF PT ABIMANYU SEKAR NUSANTARA

PT ABIMANYU SEKAR NUSANTARALowongan HRGA STAFFkualifikasi :1. Wanita Usia Maks. 27 tahun2. Pendidikan Min. D33. Mempunyai pengalaman dibidang yang sama minimal 1 tahun.4. Menguasai Ms.

03/11/2021 10:11 - Oleh ICT SMKN 1 TIRTAJAYA - Dilihat 399 kali
Lowongan Kerja PT. Bhinneka Bajanas

Urgent dibutuhkan beberapa Sales Engineer untuk PT. Bhinneka Bajanas (Special Steel) & welding elektrode, dgn kualifikasi sbb: 1. Laki-laki umur max. 40 tahun2. Pendidikan minimal S

03/11/2021 10:10 - Oleh ICT SMKN 1 TIRTAJAYA - Dilihat 539 kali
Lowongan kerja :LEADER ELECTRIC PT. DOWA

Lowongan kerja : Lowongan kerja :LEADER ELECTRIC Kualifikasi : Laki-laki Usia max 30 tahun Pendidikan min. D3 Pengalaman dibidang yang sama min. 3 tahun Bisa mengoperasikan Mitsubishi

03/11/2021 10:07 - Oleh ICT SMKN 1 TIRTAJAYA - Dilihat 353 kali
Program Sekolah Bebas Perundungan

  Dalam mendukung program pemerintah dalam mencegah praktik perundungan di sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang

29/10/2021 11:28 - Oleh ICT SMKN 1 TIRTAJAYA - Dilihat 971 kali
Jalankan ROOTS Program, SMKN 1 Tirtajaya Diapresiasi Komnas Perlindungan Anak Jabar

Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat memberikan apresiasi dan penghargaan kepada SMKN 1 Tirtajaya yang telah menjalankan ROOTS. Program terebut merupakan kerjasama Kemendikbudristek deng

29/10/2021 11:08 - Oleh ICT SMKN 1 TIRTAJAYA - Dilihat 348 kali